fungsi dan tugas tutor, fasilitator dalam pendidikan orang dewasa

FUNGSI TUTOR DAN FASILITATOR

. TUTOR
Tutorial merupakan bantuan belajar dalam upaya memicu dan memacu kemandirian, disiplin, dan inisiatif diri siswa dalam belajar dengan minimalisasi intervensi dari pihak pembelajar yang dikenal sebagai Tutor.
Tutor sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran orang dewasa. Tutor memasuki kelas dengan bekal sejumlah pengetahuan dan pengalaman. Pengetahuan dan pengalaman ini seharusnya melebihi dari yang dimiliki oleh peserta.
Tutor berfungsi untuk: (1) membangkitkan minat siswa terhadap materi yang sedang dibahas, (2) menguji pemahaman siswa terhadap materi pelajaran, (3) memancing siswa agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan tutorial, (4) mendiagnosis kelemahan-kelemahan siswa, dan (5) menuntun siswa untuk dapat menjawab masalah yang sedang dihadapi.
Tutor perlu menguasai secara terampil sejumlah keterampilan dasar tutorial, yakni: (1) membuka dan menutup tutorial; (2) bertanya lanjut; (3) memberi penguatan; (4) mengadakan variasi; (5) menjelaskan; (6) memimpin diskusi kelompok kecil; (7) mengelola kelas; dan (8) mengajar kelompok kecil dan perorangan.
Tugas utama tutor adalah memberikan bantuan atau bimbingan belajar yang bersifat akademik kepada siswa untuk kelancaran proses belajar mandiri mahasiswa secara perorangan atau kelompok berkaitan dengan materi ajar.
Sedangkan peran utama tutor dalam tutorial adalah: (1) “pemicu” dan “pemacu” kemandirian belajar siswa, berpikir dan berdiskusi; dan (2) “pembimbing, fasilitator, dan mediator” siswa dalam membangun pengetahuan, nilai, sikap dan keterampilan akademik dan profesional secara mandiri, dan/atau dalam menghadapi atau memecahkan masalah-masalah dalam belajar mandirinya; memberikan bimbingan dan panduan agar siswa secara mandiri memahami materi; memberikan umpan balik kepada siswa secara tatap muka atau melalui alat komunikasi; memberikan dukungan dan bimbingan, termasuk memotivasi dan membantu siswa mengembangkan keterampilan belajarnya.

2. FASILITATOR
Fasilitator adalah seseorang yang melakukan fasilitasi, yakni membantu mengelola suatu proses pertukaran informasi dalam suatu kelompok.
Peranan fasilitator adalah untuk membantu ”bagaimana diskusi berlangsung”. Tanggung jawab fasilitator adalah untuk lebih mengarahkan perhatian pada kelangsungan ”perjalanan” daripada terhadap ”tempat tujuan”.
Fasilitator tidak mendefinisikan isi (misalnya menetapkan tujuan, menganalisis topik tertentu, membuat rencana, atau melaksanakan), hanya mengatur proses. Fasilitator hanyalah pemimpin proses saja, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, atau memberikan kontribusi terhadap substansi diskusi. Tugas fasilitator adalah memandu proses dalam kelompok, membantu anggota kelompok memperbaiki cara mereka berkomunikasi, menyelidiki dan memecahkan masalah dan membuat keputusan.
Secara umum pengertian “facilitation” (fasilitasi) dapat diartikan sebagai suatu proses “mempermudah” sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu. Sedangkan orang yang “mempermudah” disebut dengan “Fasilitator” (Pemandu).
Seorang fasilitator dapat memenuhi berbagai jenis kebutuhan yang berbeda dalam bekerja dengan peserta belajar. Hal ini ditentukan oleh tujuan peserta belajar untuk datang dan berkumpul bersama, serta segala sesuatu yang diharapkan dari individu yang akan bertindak sebagai fasilitator.
Fasilitator adalah mereka yang ditugasi untuk melakukan fasilitasi dalam proses pembelajaran. Sebutan fasilitator biasanya digunakan dalam proses pembelajaran orang dewasa, dan metoda yang dipakai dalam proses ini adalah metoda andragogi. Metoda ini dirancang mengacu pada pendidikan orang dewasa, suatu model pendidikan yang mengutamakan penggalian, pendalaman, pengembangan, pengalaman dan potensi individu secara optimal.
Tugas fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran orang dewasa hakekatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui /oleh penemuannya sendiri.
Adapun Kriteria Fasilitator sebagai berikut :
a. Menguasai materi.
b. Menguasai metodologi pembelajaran orang dewasa.
c. Memiliki kemampuan sebagai fasilitator.
d. Memiliki kemampuan pengelolaan kelas yang baik.
e. Mampu berkomunikasi secara efektif.

Kriteria fasilitator, yaitu :
a. Demokrasi: Fasilitator mampu mendorong setiap orang untuk mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut ambil bagian dalam proses belajar dimana dia menjadi peserta, perencanaan untuk pertemuan apa saja terbuka luas dan dilakukan secara bersama-sama oleh fasilitator dan para peserta, agenda dirancang untuk memenuhi kebutuhan para peserta dan terbuka terhadap perubahan-perubahan para peserta, dan untuk jangka waktu selama fasilitator bekerja dengan mereka.
b. Tanggung Jawab: Sebagai fasilitator, bertanggungjawab terhadap rencana yang sudah dibuat, apa yang dilakukan, dan bagaimana hal ini membawa pengaruh pada isi, partisipasi dan proses pada pembahasan itu. Fasilitator harus sensitif terhadap bagaimana dan seberapa besar para peserta bersedia dan mampu memikul tanggungjawab pada setiap pertemuan atau pelatihan. Melalui pengalaman, para peserta dapat belajar memikul tanggungjawab yang semakin besar.
c. Kerjasama: Fasilitator dan para peserta bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama mereka. Fasilitasi/memandu adalah sesuatu yang dilakukan oleh seseorang bersama dengan sebuah kelompok.
d. Kejujuran: Fasilitator harus jujur terhadap peserta dan dirinya sendiri menyangkut apa saja yang menjadi kemampuan fasilitator.
e. Kesamaan Derajat: Fasilitator menyadari bahwa dia dapat belajar dari para peserta sebesar apa yang mereka bisa pelajari dari fasilitator.

Fasilitator tidak pernah memberikan informasi atau memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang menyangkut isi materi kepada kelompok peserta. Ini berbeda dengan seorang narasumber yang selalu memberikan informasi dan menjawab pertanyaan yang menyangkut isi materi pembelajaran. Dengan demikian apabila latar belakang pendidikan seorang fasilitator berbeda dengan isi materi yang dibahas sebenarnya tidak ada masalah asal dia menguasai teknik fasilitasi yang efektif. Apabila kelompok peserta memerlukan orang yang ahli untuk menjawab pertanyaan atau memecahkan masalah yang berkaitan dengan isi materi pertemuan/pembelajaran, fasilitator dan kelompok itu bisa mengundang seorang atau beberapa narasumber yang ahli di bidang materi yang dibahas.
Dalam mengatur lingkungan fisik ruang belajar fasilitator dapat meminta bantuan dan berkerjasama dengan penyelenggara pelatihan, namun lingkungan sosial sangat ditentukan oleh kemampuan individu fasilitator.
Seorang Fasilitator memiliki fungsi dan peranan untuk selalu memusatkan perhatian pada seberapa baik peserta pelatihan bekerjasama. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa peserta sebuah pelatihan dapat mencapai tujuan mereka dalam pelatihan tersebut.
Fasilitator sebaiknya memberikan kepercayaan kepada masing-masing peserta belajar untuk dapat memikul tanggungjawab bersama atas apa yang terjadi dalam proses belajar. Tanggung jawab itu, antara lain:
a. Memanggil para peserta untuk mengingatkan mereka akan jadwal pertemuan berikutnya.
b. Menjamin bahwa setiap peserta mempunyai kesempatan untuk memberikan sumbangan pada sebuah diskusi.
c. Meninjau dan mengetahui bahwa agenda yang disusun bertujuan untuk melayani tujuan dan kepentingan peserta pelatihan dan pelatihan itu sendiri.

3. PAMONG
Pamong belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah dan pemuda serta olahraga. Pamong Belajar dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pamong Belajar Terampil
Pamong belajar terampil adalah jabatan fungsional Pamong Belajar yang tugasnya melakukan kegiatan belajar mengajar, penilaian, dan melaksanakan sebagai kegiatan pengembangan model berdasarkan keterampilan yang dimiliki.
b. Pamong Belajar Ahli
Pamong belajar ahli adalah jabatan fungsional pamong belajar yang tugasnya melakukan kegiatan belajar mengajar penilaian dan melaksanakan kegiatan pengembangan model berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Tugas Pokok Pamong Belajar Ahli
1) Melaksanakan pengembangan model program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
2) Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan program PLSPOR.
3) Melaksanakan penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PLSPOR.
Pamong Belajar SKB merupakan tenaga kependidikan UPT Dinas Pendidikan dan memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program PNF. SKB memiliki tugas dan fungsi membuat percontohan program dan mengendalikan mutu serta sebagai pusat informasi dalam bidang Diklusepora, dengan sasaran program ditujukan kepada mereka yang sebagian besar masyarakat miskin, tidak bermatapencaharian, korban PHK, putus sekolah dan tidak memilik keberdayaan untuk bangun dari penderitaannya.Hal tersebut menuntut pamong belajar untuk memiliki berbagai macam kemampuan dalam menjalankan tugas profesionalnya di lapangan.
Seorang pamong belajar dituntut minimal memiliki tiga kompetensi utama yaitu:
a. Kompetensi Profesional
Dengan demikian kompetensi profesional pamong belajar berdasar pada kepercayaan dan kewenangan yang diberikan oleh pejabat berwenang dengan dilandasi kualifikasi dan kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan yang sesuai dan dinyatakan dengan ijazah, minimalnya memiliki kompetensi:
1) Menguasai landasan kependidikan:mengenal tujuan pendidikan untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, mengenal tugas dan fungsi SKB/BPKB dalam masyarakat, mengenal prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah.
2) Mampu menyusun program pengajaran, bimbingan dan latihan.
3) Menguasai bahan pengajaran, bimbingan dan latihan.
4) Mampu melaksanakan program pengajaran, bimbingan dan latihan.
5) Mampu menilai kegiatan yang telah dilaksanakan.

b. Kompetensi Personal
Kompetensi personal adalah kemampuan seorang pamong belajar untuk dapat bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat, yang dapat diteladani oleh warga belajar dan anggota masyarakat serta mampu menilai diri sendiri. Agar dapat mengembangkan manusia yang utuh, secara personal pamong belajar harus menjadi manusia yang utuh terlebih dahulu, dengan demikian secara personal pamong belajar harus:
1) Mengembangkan kepribadian : beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2) Berperan sebagai agen moral dan politik: turut membina moral masyarakat, warga belajar serta menunjang upaya-upaya pembangunan.
3) Menjadi model/teladan: memberi contoh yang baik pada warga belajar dan masyarakat.
4) Berpikir kritis analitis: mampu menemukan peluang dalam kesulitan.
5) Memiliki sifat-sifat kepemimpinan : Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani.
6) Memiliki kebiasaan untuk bekerja keras.
7) Mau dan mampu untuk belajar terus untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

c. Kompetensi Kemasyarakatan
Yang dimaksud kompetensi kemasyarakatan adalah kemampuan menempatkan diri sebagai anggota masyarakat dan dapat mengembangkan hubungan yang baik dan harmonis serta dapat bekerjasama kaitannya dengan kompetensi kemasyarakatan dimaksud dalam rangka mencapai Optimalisasi pelaksanaan program Diklusepora di lapangan, seorang pamong belajar dituntut untuk dapat mensosialisasikan peran fungsi SKB/BPKB dan program program Diklusepora ke masyarakat dan mampu menjaring kemitraan yang bersifat aliansi strategis maupun aliansi lisensi.
Dengan demikian maka seorang pamong belajar hendaknya :
1) Mampu berinteraksi dengan rekan sejawat dan masyarakat.
2) Dapat berkomunikasi dengan siapa saja.
3) Punya kepedulian serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis lingkungan mampu melihat potensi masyarakat, melihat sarana/prasarana yang dimiliki dan mampu melihat problema yang ada di masyarakat.
4) Memiliki kemampuan menjalin kerja sama dengan lembaga dan instansi lainnya.

d. Kompetensi lainnya
1) Menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa resmi internasional.
2) Memiliki kemampuan aplikasi computer.
3) Memiliki kemampuan mengakses informasi secara cepat.
4) Mampu melakukan penelitian secara sederhana.

Visi Misi Pamong Belajar
a. Pembimbing membantu warga belajar mengatasi kesulitan dalam proses belajar.
b. Motivator, berupaya menciptakan lingkungan yang menantang warga belajar agar mau melaksanakan kegiatan belajar.
c. Komunikator, melakukan komunikasi dengan warga belajar dan masyarakat.
d. Inovator, turut menyebarkan usaha pembaharuan kepada masyarakat.
e. Organisator, mengelola, kelompok belajar sehingga proses pembelajaran berhasil.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment